JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga sebulan jelang pelaksanaan pilkada serentak, kampanye tatap muka masih mendominasi pelaksanaan kampanye pilkada di seluruh wilayah Indonesia. <br /> <br />Sebagian besar pasangan calon peserta Pilkada memilih kampanye tatap muka yang diwarnai pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Bawaslu menyatakan sebanyak 397 pasangan calon melanggar protokol kesehatan dalam kampanye tatap muka mereka dan 56 paslon di antaranya dibubarkan saat berkampanye. <br /> <br />Meskipun pelaksanaan tahapan pilkada berlangsung dalam situasi pandemi covid-19, nyatanya kampanye tatap muka tetap dominan, sedangkan kampanye daring terbilang minim. <br /> <br />Namun, minimnya kampanye daring tak lantas menihilkan dugaan pelanggaran kampante di media sosial. <br /> <br />Akhir Oktober lalu, Warga Sidoarjo digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang viral di media sosial. <br /> <br />Dalam sebuah ceramah, seorang pemuka agama dianggap berkampanye dan memojokkan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. <br /> <br />Dugaan kampanye berbau SARA ini telah dilaporkan ke Panwascam setempat dan panitia acara pun langsung dipanggil. Dugaan pelanggaran kampanye di media sosial juga terjadi di Surabaya. <br /> <br />2 November lalu, gerakan mahasiswa jaman melaporkan paslon nomor satu Surabaya, Eri Cahyadi - Armuji ke Bawaslu Surabaya dengan dugaan kampanye melibatkan anak di bawah umur. <br /> <br />Pelapor menyertakan bukti lampiran foto dan bukti digital di media sosial instagram milik @tangkitchen. <br /> <br />Bawaslu memperkirakan kampanye di media sosial akan sulit diawasi terutama terhadap akun media sosial yang bukan resmi milik tim kampanye. <br /> <br />Konten kampanye di media sosial diperkirakan akan sulit diawasi pada masa tenang pilkada serentak 2020. <br /> <br />Mengapa konten kampanye di media sosial sulit diawasi dan bagaimana cara terbaik mengatasi kemungkinan munculnya kampanye negatif di dunia maya? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. <br /> <br />
