PONTIANAK, KOMPAS.TV - Puluhan warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, melakukan audiensi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Pontianak. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh tim penilai. <br /> <br />Warga mempertanyakan penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan dan ganti rugi bangunan yang digunakan untuk rencana pembangunan duplikat Jembatan Kapuas 1. <br /> <br />Mereka menilai penetapan harga oleh tim appraisal atau tim penilai tidak sesuai, sebab menurut warga, taksiran nilai rumah yang berada di pinggir jalan menggunakan taksiran harga rumah di dalam gang. <br /> <br />Selain itu, warga juga mempertanyakan nilai perhitugan ganti rugi dari kualitas bangunan. Warga berharap adanya peningkatan nilai ganti rugi dari bangunan dan lahan warga. <br /> <br />"Untuk penilaian harga kami rasa penilaian ini sebelah pihak, karena mereka hanya menilai harga. Mereka juga bilang jual-beli, tapi kenyataannya hanya beli saja. Yang kami sesalkan, rumah kami dibandingkan dengan harga di dalam gang," ucap salah seorang warga Tambelan Sampit, Apriyansah. <br /> <br />Tim penilai mengatakan jika perhitungan sudah dilakukan dengan prosedur yang ada, namun untuk perubahan nilai ganti rugi, mungkin saja terjadi berdasarkan kajian. <br /> <br />Tim appraisal menyebut ganti rugi untuk kepentingan umum pemerintah memberikan premi-premi khusus seperti solatium, biaya pindah hingga biaya pajak, masa tunggu, kerugian sisa tanah serta kerusakan fisik lainnya di luar transaksi normal. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#JembatanKapuas1 #pontianak <br /> <br />