MEDAN, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka Kota Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. <br /> <br />Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Medan yang belum ditanggapi untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. <br /> <br />Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, telah memasukan Lapang Merdeka Medan sebagai kawasan ruang terbuka non-hijau dan jalur evakuasi bencana. <br /> <br />Namun penetapan ini dinilai belum mampu melindungi Lapangan Merdeka Medan dari alih fungsi. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#lapanganmerdeka #lapanganmerdekamedan #alihfungsi #rtrw #tatakota #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />