Surprise Me!

Tim Kuasa Hukum Jerinx Meminta Terdakwa Dibebaskan

2020-11-12 1,056 Dailymotion

Denpasar, KOMPASTV - Terdakwa kasus ujaran kebencian , I Gede Aryastina alias Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di pengadilan negeri denpasar , selasa pagi . <br /> <br />sidang ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum jerinx . <br /> <br />Sebelum sidang dimulai , majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk membacakan pembelaannya sendiri sebelum dari kuasa hukumnya , dalam kesempatannya tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman , karena masih harus bekerja dan bertanggung jawab atas keluarganya . <br /> <br />Sementara itu dalam sidang yang berlangsung , 247 halaman nota pembelaan jerinx mengupas fakta dari berbagai sisi , seperti surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena korban tidak pernah dihadirkan , kerugian materiil tidak pernah terbukti , serta tim kuasa hukum jerinx melakukan gugatan kepada penuntut umum karena tidak seimbang dalam memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan . Hal ini menjadi kekhawatiran tim kuasa hukum jerinx atas lama tuntutan yang diberikan jpu yang dianggap tidak ada dasarnya . <br />Disampaikan juga pembelaan dari bukti-bukti keterangan saksi rekan-rekan jerinx , saksi ahli bahasa , dan saksi ahli it . <br /> <br />#kasusjerinx #sidangujarankebencian #sidanglanjutan #idibali <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon