Kediri, KompasTV Jawa Timur - Sejak bulan agustus 2020, Bawaslu kabupaten Kediri terus melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Dari data sementara, ada 21 orang ASN yang dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. <br /> <br />Menurut Bawaslu, puluhan ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam pilkada. Selain melakukan dukungan secara langsung, para ASN tersebut juga terbukti mendukung salah satu calon di media sosial. <br /> <br />Sementara itu, setelah melakukan penyelidikan seluruh data dan barang bukti pelanggaran ASN tersebut diserahkan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diproses. Hasilnya, hingga saat ini sudah 2 ASN yang mendapatkan sanksi. <br /> <br />Jumlah pelanggaran ASN di Kediri sendiri merupakan yang tertinggi di Jawa Timur, dan nomer 5 di tingkat Nasional. Maka dari itu, kini Bawaslu tengah gencar melakukan sosialisasi netralitas ASN di sejumlah lembaga daerah. <br /> <br /> <br /> <br />#Kediri #Jatim #KPU #Bawaslu #ASN #PNS #Netralitas <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />