KARANGASEM, KOMPAS.TV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem, Bali, memasang beberapa plang larangan mendaki di radius 2 kilometer dari kawah Gunung Agung. <br /> <br />Larangan ini dipasang oleh petugas karena masih maraknya kegiatan pendakian, meski PVMBG telah meningkatkan status Gunung Agung menjadi waspada. <br /> <br />Artinya, masih ada potensi erupsi dari gunung tertinggi di Bali itu. <br /> <br />Sebagian pendaki nekat melalui batas aman Gunung Agung karena mereka mengaku tidak mengetahui informasi status Gunung Agung saat ini. <br /> <br />Untuk itulah petugas BPBD bersama Basarnas dan relawan memasang tanda larangan mendaki untuk sementara waktu di beberapa titik pos pendakian. <br /> <br />Dengan level II atau waspada, PVMBG merekomendasikan jarak aman untuk Gunung Agung adalah 2 kilometer dari kawah. <br /> <br />Dengan pemasangan tanda larangan ini diharapkan pandaki tahu kalau belum boleh mendaki. Sehingga tidak ada alasan lagi mereka tidak tahu. <br /> <br />Jika ada pendaki memaksa naik gunung, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. <br /> <br />