JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengacara Henry Yosodiningrat mengkaji laporannya yang menyeret nama Pemimpin FPI, Rizieq Shihab dalam kasus pencemaran nama baik. <br /> <br />Sugito menilai kasus tersebut sudah lama, dan menilai bahwa laporan Henry hanya berdasarkan kutipan yang muncul di media sosial. <br /> <br />Sementara menurut Sugito, Rizieq tidak memiliki akun media sosial. <br /> <br />Sugito mengatakan FPI menanggapi santai laporan Henry dan meminta Henry lebih dulu mengkaji media sosial yang memuat kutipan yang menyerangnya. <br /> <br />Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai seluruh perkara yang pernah menjerat Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, wajib dilanjutkan. <br /> <br />Romli menyebut kasus yang sudah dihentikan penyidikannya atau di SP-3 pun, menurut Romli, juga sebenarnya dapat dilanjutkan, dengan syarat ada temuan bukti baru. <br /> <br />Terkait masa kedaluwarsa kasus, Romli menyebut, kasus yang pernah dilaporkan dan menyeret nama Rizieq rata rata memiliki ancaman hukuman 4 dan 6 tahun, sehingga masa kedaluwarsanya pun ada di kisaran antara 12 hingga 18 tahun. <br /> <br />
