JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual via media sosial kepada salah satu anggota band JKT48. <br /> <br />Menurut Yusri, terduga pelaku dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />"benar tanggal 7 November 2020 ada masuk laporan adanya asusila di media sosial instagram yg ditemukan @kurniawan037. laporan sudah diterima. sementara diteliti. rencana tindak lanjut, akan masuk penyelidikan,"ujar Yusri <br /> <br />Kabar berawal dari salah satu manager band JKT48 Tata yang membenarkan isu kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu anggota jkt48. <br /> <br />Menurut Tata, kejadian tersebut terjadi sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu. <br /> <br />Dugaan pelecehan seksual via media sosial ini langsung ditanggapi oleh pihak manajemen dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. <br /> <br />Yusri yunus menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti kasus asusila tersebut <br /> <br />Dimulai dengan pemanggilan pelapor, saksi dan pengumpulan alat bukti. <br /> <br />"ini baru diteliti. akan kita periksa bukti-bukti. pelapor tidak terima atas perbuatan terduga pelaku dengan kata-kata kotor, gambar korban dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar,"Lanjut Yusri. <br /> <br />