MEDAN, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan kasus penangkapan dan penahanan Ketua KAMI Medan. <br /> <br />Pembacaan putusan dilakukan pada Rabu (11/11). <br /> <br />Permohonan praperadilan ini terkait dengan penangkapan Khairi Amri pada Oktober lalu oleh pihak kepolisian. <br /> <br />Khairi Amri diduga melakukan ujaran kebencian dan penghasutan dalam demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara. <br /> <br />Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Safril Batubara dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan. <br /> <br />Hakim menyatakan tindakan penangkapan tersanga oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan undang-undang. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#uuciptakerja #omnibuslaw #demoricuh #dprdsumut #kamimedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />
