JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memulai penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa Aurel, salah seorang personel JKT48. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/20). <br /> <br />"Saya sudah katakan kemaren Jkt48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan. Kami akan mengundang pelapornya dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang dipersangkakan," ujar Kabid Humas. <br /> <br />Salah seorang personel JKT48 berinisial nama AV mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dia menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa (3/11/2020). <br /> <br />AV yang kini berusia 21 tahun itu pun melaporkan kasus dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. <br /> <br />Laporan personel JKT48 tersebut telah terdaftar di nomor laporan LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ pada 7 November 2020. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />