PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pekerja dari sejumlah Serikat Buruh kembali menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Massa kembali menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dalam tuntutannya. <br /> <br />Unjuk rasa yang dilakukan, sebagian massa terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak memakai masker. <br /> <br />Selain itu, massa juga menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi tahun 2021. <br /> <br />Sebelumnya Gubernur Sumsel menetapkan UMP tahun 2021 minimal sama seperti tahun 2020, sebesar Rp 3,08 juta rupiah per bulan. <br /> <br />Pekerja menuntut agar Gubernur menerbitkan Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten, sesuai PP nomor 78 tahun 2015. <br /> <br />Menanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku masih mengkaji tuntutan terkait kenaikan UMP tahun 2021. <br /> <br />Meski Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran tentang tidak menaikkan UMP 2021, ada 5 Provinsi yang tetap menaikkannya, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan. <br /> <br />#Pekera #UMP #Sumsel <br /> <br />
