PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kamis pagi (12/11/20), Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, datang langsung ke Polresta Pontianak Kota untuk membuat laporan polisi. <br /> <br />Laporan tersebut mengenai dugaan penghinaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan seorang oknum peserta unjuk rasa, saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 10 November lalu, di halaman kantor Gubernur Kalbar. <br /> <br />Terhadap laporan itu, polisi akan mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi, termasuk koordinator lapangan saat aksi berlangsung. <br /> <br />"Kita akan tindaklanjuti dengan tahapan-tahapan, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi untuk mencari tahu. Kita masih mendalami siapa orang yang dilaporkan," ucap Kapolres Pontianak, Kombes Komarudin. <br /> <br />Pelaku akan dikenakan pasal 207, terkait penghinaan terhadap penguas, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan. Polisi juga akan melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis video yang beredar. <br /> <br />#Demo #Gubernur #Kalbar <br /> <br />