JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana korupsi kasus pengadaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga sebesar 8,8 Miliyar rupiah. <br /> <br />Pelaku sebelumnya menjadi buronan selama 8 tahun dan ditangkap di Magelang, Jawa Tengah. <br /> <br />Dengan pengawalan ketat, terpidana buronan kasus korupsi Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara, KPPN, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Jumat (13/11) malam. <br /> <br />Tersangka berinisial AIS yang merupakan mantan Kepala Seksi II Kantor Pembendaharaan ini ditangkap di Magelang, Jawa Tengah setelah pelariannya selama 8 tahun buron. <br /> <br />Pelaku diduga merugikan keuangan negara sebesar 8,8 Miliar rupiah atas kasus dana pencairan proyek fiktif pengadaan bahan peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga. <br /> <br />Sebelumnya, Agus Imam Subegjo divonis dua tahun penjara dan ganti rugi sebesar 150 juta rupiah, kendati demikian atas putusan tersebut, terpidana kabur melarikan diri sebelum menjalani masa hukuman. <br /> <br /> <br />
