Surprise Me!

Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos yang Sebar Kebencian

2020-11-15 815 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria di Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam konten video yang diunggahnya dalam media sosialnya. <br /> <br />Polisi mengatakan tersangka, DM, dalam video ungahannya dinilai melontarkan tantangan kepada polisi sambil seolah-olah menggunakan narkoba. <br /> <br />Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa.telepon genggam. <br /> <br />Selain itu polisi juga meyertakan tangkapan layar dalam akun medias soisial tersangka sebagai bukti kejahatan dalam kasus ini. <br /> <br />Sementara itu, tersangka DM mengaku aksinya dilakukan untuk bergurau. <br /> <br />Ia juga membantah telah menggunakan narkoba saat merekam pernyataannya yang menantang polisi dan menyebarkan kebencian pada pemerintah. <br /> <br />Tersangka, DM, dijerat dengan aturan soal penyebaran kebencian yang ada dalam UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon