JAKARTA, KOMPAS.TV - Denda administratif sebesar 50 juta rupiah, diberikan Kepada Pimpinan Fpi, Rizieq Shihab, terkait kegiatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad, di petamburan, yang menimbulkan kerumunan. <br /> <br />Langkah tegas Pemprov DKI ini, mendapatkan apresiasi, dari satgas penanganan covid-19. <br /> <br />Sementara itu, tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta "Curhat", karena masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan. <br /> <br />Ketaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, serta ketegasan pemerintah terhadap pelanggar, menjadi kunci penting, dalam upaya memutus mata rantai penularan corona. <br /> <br />kerumunan masyarakat yang terjadi dalam dua hari terakhir menimbulkan tanda tanya, karena seolah ada pembiaran. <br /> <br />Ketua satgas penanganan covid-19, Doni Monardo menyatakan, pemerintah Provinsi DKI tidak pernah mengizinkan acara yang mengundang keramaian, termasuk terkait resepsi pernikahan. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br /> <br />