BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam konten video yang diunggahnya dalam media sosial Instagram, di Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Polisi mengatakan tersangka DM dalam video unggahannya dinilai melontarkan tantangan kepada polisi, sambil seolah-olah mengatakan bahwa dirinya menggunakan narkoba. <br /> <br />Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka. <br /> <br />Selain itu, polisi juga meyertakan tangkapan layar dalam akun media sosial Instagram tersangka sebagai bukti kejahatan dalam kasus ini. <br /> <br />Sementara itu, tersangka DM mengaku bahwa aksinya dilakukan hanya untuk bergurau. DM juga membantah dirinya telah menggunakan narkoba saat merekam pernyataannya yang menantang polisi dan menyebarkan kebencian pada pemerintah. <br /> <br />Tersangka DM dijerat dengan aturan soal penyebaran kebencian yang ada dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />