JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo apresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan denda kepada Rizieq Shihab dan FPI Sebesar Rp 50 Juta. <br /> <br />Dalam Konferensi pers yang disiarkan di Kanal Youtube BNPB Minggu (15/11/2020) Doni menjelaskan denda tersebut merupakan denda yang tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat. <br /> <br />Namun ia menjelaskan jika nantinya masih terulang, jumlah denda juga akan berlipat ganda menjadi Rp.100 Juta <br /> <br />"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni. <br /> <br />Doni juga menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah lakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut. <br /> <br />Ia juga meminta maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan, Doni menyebut Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa. <br /> <br />
