Surprise Me!

Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Acara Rizieq Shihab

2020-11-17 1,524 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan polisi, Selasa (17/11/2020). <br /> <br />Pemanggilan terkait klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. <br /> <br />Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait. <br /> <br />Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI. <br /> <br />Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. <br />"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo. <br /> <br />"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud. <br /> <br />Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon