JAKARTA, KOMPAS.TV Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh masyarakat sipil kepada polisi sebagai buntut pernyataanya di media sosial terhadap Rizieq Shihab. <br /> <br />Laporan tersebut dilayangkan oleh Jalih Pitoeng didampingi oleh kuasa hukumnya kepada Bareskrim Polri, Selasa siang (17/11). <br /> <br />Jalih menyebut, Nikita diduga melakukan penistaan agama melalui pernyataannya di media sosial. <br /> <br />"tentang yang pertama ujaran kebencian penistaan agama yang berkaitan dengan terganggunya hubungan toleransi antar umat beragam. Nah ini kan juga ramai di media sosial kita ingin menstop kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di media sosial", ungkap Jalih saat diwawancara wartawan (17/11). <br /> <br />Pelapor meminta agar Nikita diproses secara hukum dan kontrak-kontraknya di media, segera diakhiri. <br /> <br />Ia menilai, Nikita Mirzani tak layak menjadi seorang public figure. <br /> <br />Sebelumnya, Nikita sempat mengomentari kepulangan Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Bandara Soekarno Hatta di akun instagram miliknya. <br /> <br />Ia juga sempat mengeluarkan kata Habib tukang obat. Pernyataannya tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak, terutama pendukung Rizieq Shihab. <br /> <br /> <br /> <br />
