TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Tegal menjalani sidang perdana kasus konser dangdut saat pandemi di Pengadilan Negeri Tegal. <br /> <br />Wakil Ketua Dewan Wasmad Edi Susilo diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi covid-19. <br /> <br />Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, ia hadir di persidangan tanpa didampingi oleh kuasa hukum. <br /> <br />Ia pun mengaku siap mematuhi proses hukum yang tengah menjeratnya. <br /> <br />Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 lalu. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
