JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito, memastikan izin penggunaan darurat untuk vaksin covid-19, bagi sinovac dan biotech tidak bisa diberikan pada Desember 2020. <br /> <br />Alasannya, ada beberapa data vaksin yang tak bisa dilengkapi, termasuk data keamanan vaksin yang masih 50 persen. <br /> <br />Izin baru bisa diberikan paling cepat minggu ketiga Januari 2021. <br /> <br />Meski demikian, BPOM memberikan opsi lain jika vaksin covid-19 sudah datang di bulan November atau Desember. <br /> <br />Penyuntikan vaksin covid-19 menurutnya bisa diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu, dan untuk kalangan terbatas. <br /> <br />Sementara itu, Presiden Joko Widodo Rabu kemarin meninjau simulasi pemberian vaksin covid-19 di puskesmas harapan keluarga, Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Dalam kesempatan itu, presiden mengatakan pemerintah akan mengusahakan agar vaksin covid-19 bisa tiba di Indonesia pada bulan November. <br /> <br />Presiden joko widodo yang didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menjelaskan, nantinya vaksin akan diberikan kepada masyarakat setelah mendapat izin dari badan pengawas obat dan makanan atau BPOM. <br /> <br />Pemerintah, menurutnya, akan memprioritaskan pemberian vaksin kepada dokter dan tenaga medis. Lalu anggota TNI, Polri dan ASN. <br /> <br />Presiden memperkirakan pemberian vaksin covid-19 kepada masyarakat akan dilakukan pada akhir tahun ini atau awal tahun 2021. <br /> <br />
