Surprise Me!

Pemprov Akan Mencabut Izin Usaha Yang Melangar Protokol Kesehatan

2020-11-19 1,138 Dailymotion

GORONTALO, KOMPAS TV - Dalam memutus mata rantai penyebaran covid- 19,Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan tindakan tegas kepada warga dan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Hal ini di sampaikan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai memimpin rapat bersama forkompimda di aula rumah jabatan Gubernur pada selasa sore 16 November 2020. <br /> <br />Tindakan tegas ini akan diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. <br /> <br />Meski demikian, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum memberlakukan denda kepada masyrakat atau tempat usaha yang melangar protokol kesehatan. <br /> <br />Namun jika tempat usaha ditemukan melanggar protokol kesehatan, pemprov Gorontalo akan mencabut izin usaha, sementara sanksi yang akan diterapkan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan akan akan diberikan sanksi sosial/. <br /> <br />Gubernur Gorontalo meminta kepada Bupati dan Wali Kota Gorontalo untuk membatasi jam operasional tempat usaha warga yang menibulkan kerumunan orang sampai jam 10 malam. <br /> <br /> <br /> <br />#Cabut izin #Protokol Kesehatan #Pemprov Gorontalo <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon