JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa pesta pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq tidak memiliki unsur pidana. <br /> <br />Hal itu berkaitan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan wilayah, tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana Pembatasan Sosial Berskala Besar. <br /> <br />"baik di provinsi DKI Jakarta ataupun provinsi Jawa Barat hanya menerapkan pembatasan sosial berskala besar bukan karantina wilayah,"kata Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan, Kamis (19/11/2020). <br /> <br />FPI juga menyinggung pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bareskrim Polri pada Kamis (18/11/2020). <br /> <br />Menurut mereka Anies Baswedan tidak bisa dipidanakan. <br /> <br />"Maka terhadap Gubernur DKI Jakarta, Imam Besar Habib Rizieq Syihab dan pihak-pihak lainnya tidak dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana," ucap Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020). <br /> <br />Abdul juga menjelaskan dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. <br /> <br />Selain itu terkait denda Rp 50 juta dari disebut lebih tepat karena kebijakan PSBB telah diatur pemerintah daerah. <br /> <br />Setelah kepulangan Rizieq Shihab di tanah air, sejumlah kejadian kerumunan massa pendukungnya terjadi. <br /> <br />Mulai dari bandara, acara di Megamendung, hingga acara Maulid Nabi serta pesta pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat. <br /> <br /> <br />
