DENPASAR, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx SID atau I Gede Ary Astina divonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020). <br /> <br />Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim atas kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" di media sosial beberapa waktu lalu. <br /> <br />"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim. <br /> <br />Atas vonis hakim ini, pihak Jerinx pun menyatakan pikir-pikir apakah akan menempuh banding atau tidak. <br /> <br />"Setelah saya berdiskusi dengan kuasa hukum saya, maka saya akan berpikir dulu yang mulia," ujar Jerinx di ruang sidang. <br /> <br />Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar. <br /> <br />Persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channelhttps://youtu.be/1wVaOFLuXfM <br /> <br />