Surprise Me!

Buntut Acara Rizieq Shihab, 2 Kepala Daerah Diperiksa Polisi

2020-11-19 699 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi agar semua kepala daerah bertindak tegas dan proaktif mencegah kerumunan masyakarat di tengah pandemi corona. <br /> <br />Kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dianggap melanggar dan bisa diberhentikan. <br /> <br />Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah menindak 83 kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan massa saat pandemi corona. <br /> <br />Mereka diberi teguran tertulis. Namun, sanksi teguran tertulis bisa juga menjadi pemberhentian kepala daerah itu sendiri bila membiarkan terjadinya kerumunan massa. <br /> <br />Aturan ini terbit setelah kasus kerumunan yang dilakukan simpatisan Rizieq Shihab di tengah pandemi corona. <br /> <br />Ini aturan terbaru yang dibuat Menteri Tito Karnavian dan diedarkan pada 18 November 2020 malam. <br /> <br />Belum ada penegasan mengapa instruksi ini diterbitkan. Namun, aturan ini terbit setelah kasus kerumunan yang dilakukan simpatisan Rizieq Shihab, mulai dari saat Rizieq kembali dari Arab Saudi. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon