Surprise Me!

Musisi Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

2020-11-20 1,260 Dailymotion

DENPASAR, KOMPAS.TV - Drummer Band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx, divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara. <br /> <br />Jerinx terbukti menyebarkan kebencian lewat ujaran di media sosial terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. <br /> <br />Setibanya di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa Jerinx langsung disambut oleh pendukung dan kerabatnya. <br /> <br />Musisi Anji juga tampak hadir memberi dukungan kepada Jerinx. <br /> <br />Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara, serta denda 10 juta rupiah, kepada Jerinx. <br /> <br />Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, dengan ujaran bernada kebencian di media sosial. <br /> <br />Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut jerinx tiga tahun penjara. <br /> <br />Mendengar putusan hakim, terdakwa Jerinx terlihat syok. Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding. <br /> <br />Jerinx punya waktu satu pekan untuk menentukan sikapnya pasca-vonis hakim. <br /> <br />Langkah yang sama juga dinyatakan jaksa. <br /> <br />Mereka juga meminta waktu untuk berpikir, sebelum menentukan sikap atas putusan, yang di bawah tuntutan itu. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon