DEPOK, KOMPAS.TV -Pelaku pembunuhan jenazah yang dikubur di bawah lantai kontrakan di Sawangan, Depok, Jawa Barat meminta maaf atas perbuatannya. <br /> <br />Pelaku yang merupakan adik kandung dari korban ini pun mengaku menyesal dan akan mengikuti semua proses hukum. <br /> <br />Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam. <br /> <br />Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. <br /> <br />Kepada polisi, pelaku pun menyebut nekat membunh korban lantaran sakit hati sering dimarahi korban. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. <br /> <br />Peristiwa ini berawal dari ditemukannya jasad yang terkubur dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan Depok. <br /> <br />Penemuan jenazah terungkap saat pemilik kontrakan hendak membersihkan kamar yang sudah selesai masa sewa kontraknya. <br /> <br />Saat itu, pemilik kontrakan curiga karena ubin kamar berganti warna dan tercium bau tidak sedap. <br /> <br />Menurut warga, tidak ada aktivitas mencurigakan seperti suara bongkar keramik dari dalam kamar. <br /> <br />Penghuni kamar meninggalkan kontrakan tanpa alasan yang jelas sejak 14 November 2020 lalu. <br /> <br />Kunci kontrakan kemudian dititipkan ke tetangga lain tanpa berpamitan. <br /> <br />Polisi melakukan otopsi jenazah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. <br /> <br />
