PONTIANAK, KOMPAS.TV - Upah minimum provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2021 dipastikan tidak naik, atau sama dengan UMP tahun 2020, sebesar 2.399.698,65 rupiah. <br /> <br />Saat ini, Gubernur Kalimantan Barat, sedang mengkaji untuk penetapan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2020 di Kalimantan Barat. <br /> <br />Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto Saidi, menyatakan pengajuan upah yang diajukan oleh kabupaten-kota di Kalbar, sudah sesuai dengan ketentuan, yaitu lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan. <br /> <br />Saat ini, Kabupaten Mempawah tercatat memiliki UMK tertinggi di angka 2.860.323 rupiah, sedangkan yang terendah merupakan Kabupaten Mempawah, yakni 2.422.594 rupiah. <br /> <br />Upah minimum kabupaten-kota di tahun 2021 yang diajukan sama dengan 2020. Tercatat, hanya Kabupaten Sambas, yang naik dari 2.580.000 rupiah menjadi 2.600.000 rupiah. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#UMK #UMP #Kalbar <br /> <br />