JAKARTA, KOMPAS.TV Lewat Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, menyatakan bahwa FPI tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri. <br /> <br />FPI menilai SKT dinilai tak ada manfaatnya. <br /> <br />Hal ini direspon FPI, terkait Kemendagri yang menyebut Front Pembela Islam saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas. <br /> <br />"Saya tanggapi di sini bawa pihak-pihak tersebut adalah sesungguhnya orang-orang yang tidak mengerti tentang hukum dan tidak karena sudah jelas di putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 mengenai undang-undang ormas undang-undang nomor dijelaskan bahwa SKT itu, ini adalah sifat sukarela artinya tidak wajib dan sudah berbaik hati"ungkap Azis. <br />Azis mengatakan tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat. <br /> <br />Menurutnya pendaftaran SKT hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN. <br /> <br />"FPI tidak mempermasalahkan SKT dikeluarkan karena itu hanya untuk mempermudah mendapatkan dana dari pemerintah,"ujar Azis. <br /> <br /> <br />