PALEMBANG, KOMPAS.TV - Setelah melarikan diri selama 3 pekan, kakak beradik di Palembang ditangkap polisi, setelah melakukan pembunuhan pada tetangganya. <br /> <br />Peristiwa tersebut hanya karena tegeruan tersangka pada korban yang buang air sembarangan di sungai. <br /> <br />Pelarian Candra dan Kelvin, berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang, menangkap 2 kakak beradik ini. <br /> <br />Kedua tersangka ditangkap, karena diduga melakukan pembunuhan pada, Frans, yang tak lain tetangga tersangka. Bersama tersangka polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang digunakan tersangka membunuh korban. <br /> <br />Pada polisi tersangka mengaku, membunuh korban berawal dari teguran mereka pada korban, yang buang air sembarangan di sungai saat kedua tersangka duduk. <br /> <br />Korban marah dengan teguran tersangka dan menusuk salah satu tersangka hingga terluka. Tak terima dengan tindakan korban dua tersangka pulang mengambil dua senjata tajam, dan mencari korban hingga ke rumahnya. <br /> <br />Di rumah korban itulah, tersangka melakukan penusukan yang membuat korban tewas. <br /> <br />Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka melarikan diri ke Ogan Ilir. Mereka tertangkap polisi setelah kembali ke rumahnya di palembang yang ada di Kemas Ridho. <br /> <br />Kini keduanya ditahan di tahanan Polsek Kertapati, untuk proses hukumnnya. <br /> <br />#KakakAdik #Polsek #Kertapati <br /> <br />
