Surprise Me!

Peminum Miras Bisa Dibui?

2020-11-23 6 Dailymotion

<p>VIVA – Badan legislasi DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol. Di RUU ini pidana yang menanti para pelanggar di antaranya adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.</p>

Buy Now on CodeCanyon