SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) 2021 untuk 35 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%, sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi kepala daerah. <br /> <br />Pada siaran pers yang dilakukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini pada 1 Januari 2021. Dijelaskan, terjadi kenaikan bervariasi UMK Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari 0,75% hingga 3,68%. <br /> <br />Ganjar juga menjelaskan bahwa upah minimum ini berlaku untuk mereka yang kerja satu tahun, yang lebih dari satu tahun aturannya tentu tidak berdasarkan ketentuan ini. <br /> <br />Ganjar juga menegaskan, hal ini sudah sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukannya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/ Wali Kota masing-masing daerah tersebut. <br /> <br />#UMK #Jateng #Gubernur Jateng <br /> <br />
