<p>VIVA –Semenjak wabah pandemi Covid-19 melanda di Indonesia, banyak kegiatan masyarakat yang terganggu dan berdampak pada pelemahan berbagai sektor. Berbagai kegiatan kepemerintahan pun turut terdampak akibat adanya wabah Covid-19 ini.</p> <br /> <br /><p>Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah menyerukan untuk melakukan social distancing dan work from home (WFH) serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam melakukan semua kegiatan.</p> <br /> <br /><p>Baru-baru ini, kegiatan Pilkada Serentak 2020 menjadi pembahasan yang menarik dan menuai banyak perhatian masyarakat. Pasalnya, Pilkada tahun 2020 ini dilakukan serentak di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di seluruh daerah Indonesia.</p> <br /> <br /><p>Tidak dapat dipungkiri pandemi Covid-19 datang di tahun politik yang mana banyak agenda politik yang diselenggarakan tahun ini, salah satunya adalah Pilkada Serentak 2020. Adanya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung menjadi dilemma yang harus diatasi oleh pemerintah dan KPU selaku penyelenggara kegiatan.</p> <br /> <br /><p>Pada tahun 2020 terdapat kurang lebih 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada yang mana masing-masing daerah memiliki perbedaan situasi kan kondisi terkait wabah Covid-19.<br> <br /><br> <br /><br> <br />#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun</p> <br />