JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang pekan lalu dikeluarkan, pemerintah memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka digelar mulai Januari mendatang. <br /> <br />Keputusan ini diambil setelah ada evaluasi bahwa pembelajaran jarak jauh selama 8 bulan terakhir dinilai tidak maksimal. <br /> <br />Meskipun sekolah tatap muka diperbolehkan, Mendikbud menyatakan penerapannya disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi di masing-masing daerah. <br /> <br />Kewenangan pembukaanya diserahkan kepada kebijakan daerah, sekolah, dan orang tua murid. <br /> <br />Di sisi lain, keselamatan anak menjadi taruhan karena pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan. <br /> <br />Untuk membahasnya simak dialog bersama Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, dan Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono. <br /> <br />
