MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya di Kota Medan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. <br /> <br />Pria tersebut ditangkap karena mencabuli anak kandungnya. <br /> <br />Pelaku selalu mengancam korban setiap kali perbuatan keji itu dilakukan. <br /> <br />Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#cabul #ayahcabulianakkandung #percutseituan #polrestabemedan #poldasumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br /> <br /> <br />