KUPANG, KOMPAS.TV - 3 orang nelayan masing-masing berasal dari Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang ditangkap aparat Direktorat Polisi Perairan, Polda Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Para nelayan itu ditangkap karena melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan NTT hingga merusak ekosistem bawah laut. <br /> <br />Sejumlah barang bukti disita aparat kepolisian guna menyelidiki lebih lanjut kasus perusakan ekosistem bawah laut oleh ketiga nelayan tersebut. <br /> <br />2 dari 3 nelayan yang telah diperiksa, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses lebih lanjut. Sementara 1 nelayan lainnya diancam dengan UU nomor 45, tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. <br /> <br />#nelayan #bomikan #ekosistemlaut <br /> <br />