KOMPAS.TV - Setelah 9 jam diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima hadiah dari izin ekspor benur atau bibit lobster. <br /> <br />Edhy tak sendiri, ada 6 orang lain juga jadi tersangka. Mulai dari Staf Kementerian hingga pihak swasta. <br /> <br />Rabu, 25 November 2020 dini hari hingga sore secara beruntun KPK menangkapi 17 orang, di Bandara Soekarno Hatta dan Daerah Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Adapun yang dicokok di Bandara adalah rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. <br /> <br />Termasuk sang istri, Iis Rosita Dewi. Edhy ditangkap saat mendarat dari Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerja di antaranya Honolulu, Hawaii. <br /> <br />Dari 17 yang ditangkap, 7 jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur yakni Edhy dan stafnya, serta 2 orang dari perusahaan swasta. Sisanya dilepas oleh KPK. <br /> <br />KPK menerangkan, modus suap dilakukan dengan membuka rekening penampung oleh perusahaan swasta. <br /> <br />Nilainya mencapai Rp 9,8 M. Uang di rekening ini bisa dipakai di mana saja, termasuk di luar negeri. <br /> <br />Diduga, Edhy dan sang istri serta sejumlah stafnya yang ikut ke Amerika Serikat, menggunakan dana ini untuk belanja hingga Rp 750 juta. <br /> <br />5 orang ditahan di Rutan KPK. Sedangkan 2 orang yang diduga sebagai penampung suap masih buron. <br /> <br /> <br />
