JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri KKP Edhy Prabowo diduga menerima Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat dalam kaitan dugaan korupsi benih lobster. <br /> <br />Dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy. <br /> <br />Uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat. <br /> <br />Total uang Rp 750 juta untuk membeli barang-barang mewah. <br /> <br />Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM Bank atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV. <br /> <br />KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur, Rabu (25/11/2020). <br /> <br />Usai melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan 6 orang lainnya jadi tersangka, termasuk di antaranya staf dari istri Edhy Prabowo. <br /> <br />
