PALEMBANG, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Selatan menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk mencantumkan jam kehadiran pemungutan suara pada undangan atau Formulir C-6. Hal itu untuk meminimalisir penumpukan warga di TPS. <br /> <br />Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 akan berlangsung di masa pandemi. Gubernur Sumatera Selatan menyarankan Komisi Pemilihan Umum untuk mencantumkan jam kehadiran pemungutan suara pada undangan atau Formulir C-6. <br /> <br />Pembagian waktu pemungutan suara itu untuk menghindari terjadinya kerumunan di TPS. <br /> <br />Gubernur juga meminta pemilih untuk dapat datang di luar jam yang diberikan. <br /> <br />Guna mencegah penularan covid-19 di TPS, setiap pemilih yang datang juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, diukur suhu tubuhnya, serta mencuci tangan di fasilitas yang tersedia di TPS. <br /> <br />Pelaksanaan protokol kesehatan menjadi perhatian pada Pilkada Serentak, dari 7 daerah Sumatera Selatan yang melaksanakan pilkada, mayoritas di antaranya masih berada dalam Zona Oranye atau berisiko sedang. <br /> <br />#Pilkada #Sumsel #FormulirC6 <br /> <br />