KUPANG, KOMPAS.TV - Meski sempat ditolak oleh sejumlah kelompok warga beberapa waktu lalu, Pemerintah Nusa Tenggara Timur akhirnya menggeluarkan izin usaha pertambangan batu gamping dan pabrik semen kepada PT. Istindo Manggarai. <br /> <br />Izin usaha tambang batu gamping dan pabrik semen yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditandai dengan penandatanganan investasi bersama yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kupang. <br /> <br />Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas menjelaskan, ada 2 kelompok masyarakat yang menerima dan tidak menerima pertambangan di Manggarai Timur. Namun sejauh ini 90 persen masyarakat menerima tambang di lokasi tersebut. <br /> <br />Menurut Bupati Manggarai Timur, kini tugas pemerintah merangkul semua kelompok warga untuk dapat menerima pertambangan yang segera beroperasi di Manggarai Timur. <br /> <br />Sebelumnya sejumlah kelompok masyarakat di Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur menolak tambang karena dinilai akan berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengorbankan lahan pertanian warga. <br /> <br />#ijintambang #batugamping #manggaraitimur <br /> <br />
