SUMENEP, KOMPAS.TV Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang ibu rumah tangga asal kepulauan, yang menjadi bandar narkoba. Tersangka dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas yang telah diringkus setahun lalu. <br /> <br />Tersangka S, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun digelandang polisi bersama puluhan tersangka narkoba lainnya di halaman Polres Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis siang. <br /> <br />Tersangka yang merupakan warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean ini merupakan seorang bandar narkoba yang dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas di Kabupaten Pamekasan, sejak setahun lalu. <br /> <br />Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 1 ons yang disembunyikan di dalam boneka. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar sembilan ratus ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba. <br /> <br />Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat melancarkan aksinya, tersangka dan suaminya berkomunikasi melalui telepon seluler. Tersangka diduga telah menjadi bandar sejak setahun lalu, setelah suaminya diringkus oleh polisi. <br /> <br />Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. <br /> <br />Polres Sumenep sendiri berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan meringkus 34 tersangka selama bulan November. <br /> <br />#IstriBandarNarkoba #NarkobaDariBalikLapas <br /> <br /> <br /> <br />
