Surprise Me!

Keterangan Polisi Soal Prostitusi Artis ST dan MA, Muncikari Jadi Tersangka

2020-11-27 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis ST dan MA. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, pada Jumat (27/11/2020). <br /> <br />"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," kata Sudjarwoko. <br /> <br />Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumnya menggerebek kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MY sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan. <br /> <br />"Di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya. <br /> <br />ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar. <br /> <br />Adapun masing-masing artis memasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta. <br /> <br />"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar 110 juta," ujar Sudjarwoko. <br /> <br />Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun melakukan praktik prostitusi online. Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon