PEKANBARU, KOMPAS.TV - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Riau, menerima penyerahan satu ekor Beruang Madu dari warga. <br /> <br />Beruang Madu yang diterima oleh petugas ini dalam kondisi sehat dan jinak akibat lama dipelihara oleh warga. <br /> <br />Petugas BBKSDA Riau yang dibantu sejumlah warga, mengevakuasi beruang madu dari rumah warga yang berada di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau. <br /> <br />Beruang Madu yang diserahkan dari warga ini, ditempatkan di kandang transit milik BKSDA Riau, di Kota Pekanbaru. <br /> <br />Hewan dilindungi ini terpantau dalam kondisi sehat, dan diperkirakan sudah berusia empat tahun. <br /> <br />Meski dalam kondisi sehat, beruang madu ini perlu diobservasi terlebih dahulu dan perlu dirawat agar tingkah laku dan kemampuan bertahannya di alam membaik. <br /> <br />Beruang Madu adalah hewan yang dilindungi menurut PP nomor tujuh tahun 1999 dan undang-undang nomor lima tahun 1990. <br /> <br />Siapapun yang sengaja menangkap, melukai dan membunuh, maka akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. <br /> <br /> <br />