JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Utara, menetapkan pasangan suami istri berinisial AR, dan CA, sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram. <br /> <br />Kedua mucikari ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. <br /> <br />Sementara ST, MA beserta pemesan jasa prostitusi dilepaskan dan berstatus saksi. <br /> <br />Pasangan AR dan CA diketahui menjalani pekerjaannya sebagai mucikari selama satu tahun, dengan komisi lima puluh persen dari penyaluran jasa prostitusi. <br /> <br />Untuk kegiatan prostitusi pada selasa malam, kedua mucikari mendapatkan komisi sebesar 50 juta rupiah. <br /> <br />Sementara pelaku prostitusi masing-masing mendapatkan bayaran 30 juta rupiah. <br /> <br />Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena diduga selain ST, dan MA, ada publik figure lain yang ditawarkan pasutri ini. <br /> <br />Selain menjadikan pasangan suami istri tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, telepon seluler, struk pemesanan hotel, dan uang tunai sebanyak 20 juta rupiah. <br /> <br />Tersangka mengaku bisa mengantungi keuntungan 5 juta rupiah dari setiap transaksi. <br /> <br />Dalam kasus ini, keduanya teramcam hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br />Dalam rekaman kamera CCTV, kedua pelaku prostitusi online masuk ke sebuah hotel pada Selasa malam. <br /> <br />Pelaku MA, tiba di hotel terlebih dahulu dan menemui mucikari di lobby hotel. <br /> <br />Setelah mendapat kunci hotel, MA langsung menuju kamar yang telah dipesan. <br /> <br />Sementara pelaku ST, masuk ke dalam hotel bersama salah satu tersangka mucikari. ST kemudian masuk ke dalam kamar, di mana MA, telah masuk sebelumnya. <br /> <br />Polisi yang telah melakukan pengintaian, menggerebek para pelaku prostitusi online ini. <br /> <br />Para pelaku dan mucikarinya kemudian diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Priuk. <br /> <br /> <br />
