Surprise Me!

Kapolda Sebut Ada Pidana di Kasus Kerumunan Petamburan

2020-11-28 955 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan di acara akad nikah putri Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di pertamburan 14 November lalu. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut saat ini penyidik telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. <br /> <br />Sebelumnya polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus kerumunan Rizieq di petamburan termasuk memanggil anak dan menantu Rizieq sebagai saksi. Namun keduanya tak menghadiri pemeriksaan polisi. <br /> <br />Selain itu. Polda Jawa Barat juga meningkatkan status kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor, ke tahap penyidikan. <br /> <br />Hal itu dilakukan setelah polisi menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, maka polisi akan menetapkan tersangka dari persitiwa ini. <br /> <br />Terkait status kasus kerumunan di megamendung yang naik ke tahap penyidikan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan dirinya belum bisa berkomentar. <br /> <br />Emil menegaskan, kewenangan penyidikan kasus kerumunan megamendung, ada di tangan polisi. <br /> <br />Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon