Surprise Me!

Peringati Hari Guru, Jokowi Pastikan Gaji Guru P3K Dinaikkan Setara PNS

2020-11-28 1,983 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo menaikkan gaji guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan disetarakan dengan gaji PNS. <br /> <br />Kebijakan ini telah tertuang pada dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja). <br /> <br />"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden. <br /> <br />Pada hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI ini, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para guru yang telah mendidik anak bangsa. <br /> <br />"Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," ujar Jokowi dalam video yang dirilis YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 28 November 2020. <br /> <br />Jokowi juga memastikan, pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut guru dengan status P3K dalam jumlah besar. <br /> <br />Hal ini merupakan sebuah upaya untuk menyejahterakan kehidupan para tenaga pengajar di Indonesia. <br /> <br />"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya", ungkapnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon