BOGOR, KOMPAS.TV - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan RS Ummi terancam ditutup dengan dugaan menghalangi dan menghambat kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Bogor dalam konferensi pers pada hari Sabtu (28/11/20) di Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Agustian Syach juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. <br /> <br />Penutupan tempat usaha merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bogor No 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease di Kota Bogor. <br /> <br />"Setiap badan usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah menular ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin usaha," ujar Agustian. <br /> <br />Agustian Syach menambahkan bahwa RS Ummi memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil swab pasiennya kepada Satgas Covid-19 agar dapat dilakukan pendataan. <br /> <br />