JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu sore. <br /> <br />Kehadiran polisi di rumah rizIeq Shihab sempat dihadang oleh massa dari Laskar FPI. <br /> <br />Polisi datang untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab terkait kerumunan massa pada sejumlah acara yang dihadirinya. <br /> <br />Dalam surat panggilan pemeriksaan, Rizieq Shihab dijadwalkan dimintai keterangannya sebagai saksi, pada selasa, satu Desember 2020. <br /> <br />Pemanggilan dilakukan atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />Polda Metro Jaya besok akan memanggil Pemimpin FPI Rizieq Shihab, dan menantunya Hanif Alatas, terkait kasus kerumunan di acara FPI di Petamburan. <br /> <br />Polisi telah memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab, Minggu kemarin. <br /> <br />Rizieq Shihab, dipanggil sebagai saksi, atas kerumunan yang terjadi di petamburan. <br /> <br />Polisi sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. <br /> <br />Diduga ada dugaan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan. <br /> <br />Sementara itu, Polda Jabar akan memanggil Rizieq Shihab terkait kerumunan di Mega Mendung mendung dan penolakan pemberian data hasil tes usap covid-19. <br /> <br />Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menyebut, penolakan Rizieq bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan. <br /> <br />Dia juga meminta Rizieq bekerja sama agar proses hukum berjalan lancar. <br /> <br /> <br />