DENPASAR, KOMPAS.TV - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx, hari ini dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Krobokan, Denpasar. <br /> <br />Jerinx dilimpahkan ke lapas kerobokan setelah divonis 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim. <br /> <br />I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Lapas Kerobokan pukul 10.30 WITA, dikawal oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. <br /> <br />Istri dan sejumlah kerabat ikut hadir di Lapas Kerobokan untuk memberikan dukungan moril. <br /> <br />Jerinx dilimpahkan ke lapas kerobokan setelah selesai menjalani persidangan. <br /> <br />Sebelumnya Jerinx sempat menjalani masa tahanan di Rutan Polda Bali, <br /> <br />Sebelum dilimpahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx sempat menjalani tes usap, dan hasilnya negatif. <br /> <br />Saat ini Jerinx akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dimasukkan kedalam blok tahanan. <br /> <br />Sebelumnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia dan ditahan di Rutan Polda Bali pada 13 Agustus lalu. <br /> <br />Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim pada 19 November 2020 lalu. <br /> <br />Saat ini kasus hukum Jerinx masih berlanjut, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. <br /> <br /> <br />