BALI, KOMPAS.TV - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx pada hari Senin (30/11) kemarin dilimpahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Denpasar. <br /> <br />Jerinx dilimpahkan ke Lapas Kerobokan setelah divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim. <br /> <br />I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Lapas Kerobokan pada pukul 10.30 WITA dikawal oleh Kejaksaan Negeri Denpasar. <br /> <br />Istri dan sejumlah kerabat ikut hadir di Lapas Kerobokan untuk memberikan dukungan moril. <br /> <br />Jerinx dilimpahkan ke Lapas Kerobokan setelah selesai menjalani persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, Jerinx sempat menjalani masa tahanan di Rutan Polda Bali. <br /> <br />Sebelum dilimpahkan ke Lapas Kerobokan, Jerinx sempat menjalani tes usap dan hasilnya negatif. <br /> <br />Saat ini Jerinx akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dimasukkan kedalam blok tahanan. <br /> <br />Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia dan ditahan di Rutan Polda Bali pada 13 Agustus 2020 lalu. <br /> <br />Ia kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis hakim pada 19 November lalu. <br /> <br />Saat ini kasus hukum Jerinx masih berlanjut setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. <br /> <br />Jerinx pun mempertanyakan keputusan Jaksa terkait upaya banding yang dilakukan Jaksa. <br /> <br />